Bentrok Seruyan

Warga Seruyan Ditolak Mabes, YLBHI: Pola Lama Kalau Pelaku Polisi

Arif Maulana menyebut penolakan laporan ke Mabes Polri oleh keluarga korban penembakan di Seruyan adalah pola lama.

Featured-Image
Warga Seruyan dan tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Seruyan usai laporannya ditolak Mabes Polri. Foto apahabar.com/Reihan

bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyebut penolakan Mabes Polri terkait laporan keluarga korban penembakan di Seruyan adalah pola lama.

Arif menyebut, penolakan dan proses mempersulit laporan kerap terjadi pada kasus-kasus yang pelakunya melibatkan aparat kepolisian.

“Ini pola ketika kami melaporkan pelaku yang itu kepolisian yang terjadi adalah proses pelaporan yang dipersulit dan bahkan ditolak seperti ini,” kata Arif kepada awak media, Kamis (9/11).

Baca Juga: Tim Advokasi Kasus Seruyan Tak Temukan Proyektil di Tubuh Gijik

Hal itu disampaikan Arif usai laporan tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal dan keluarga korban penembakan di Seruyan ditolak Mabes Polri.

Laporan tim advokasi dan pihak keluarga ditolak Mabes Polri karena proses investigasi dan uji balistik kasus penembakan di Seruyan masih ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Ini banyak terjadi di kasus lain, korban tidak mendapat keadilan yang sepenuhnya,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Advokasi-Keluarga Korban Penembakan Seruyan Lapor ke Bareskrim

Sebelumnya, keputusan melaporkan ke Mabes Polri dilakukan setelah satu bulan lamanya belum ada kejelasan dari pihak Polda Kalteng terkait hasil investigasi dan uji balistik.

Keputusan mengadukan peristiwa penembakan di Seruyan juga dilakukan karena tim advokasi dan pihak keluarga korban tidak percaya dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polda Kalteng.

Tim advokasi mengendus adanya konflik kepentingan di Polda Kalteng karena ada dugaan pelaku penembakan saat mengurai aksi massa justru berasal dari pihak kepolisian di Kalteng.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Sambo, Ahli Hukum Beri Saran Buat Kasus Seruyan

 Konflik kepentingan ini, kata Arif, akan membuat proses hukum tidak berjalan independen, imparsial dan adil.

“Makanya jauh-jauh pak Rius dan Pak Rahmat ini meninggalkan desanya bangkal ke sini untuk memperjuangkan keadilan dan salah satu aksesnya adalah laporan ke mabes polri ini,” jelasnya.

Sekadar informasi, penembakan warga di Seruyan pada 7 Oktober 2023 menewaskan satu orang warga bernama Gijik (35) dan mengakibatkan satu orang luka serius dengan nama Taufik Noor (21).

Baca Juga: KontraS Sebut Investigasi Polisi pada Kasus Seruyan Mandek

Meski laporan ditolak Mabes Polri, tim advokasi dan pihak keluarga akan mengadukan kasusnya ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

“Kami akan lakukan sejumlah pengaduan ke sejumlah lembaga negara yang merupakan bagian untuk menuntut keadilan berkaitan dengan peristiwa ini yang salah satunya adalah Komnas HAM,” kata Wakil Koordinator KontraS Andi Rezaldy.

Editor
Komentar
Banner
Banner