Bentrok Seruyan

Bandingkan Kasus Sambo, Ahli Hukum Beri Saran Buat Kasus Seruyan

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyayangkan penolakan laporan dari tim advokasi kasus penembakan di Seruyan.

Featured-Image
Tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal bersama keluarga korban meninggal Gijik melapor ke Mabes Polri. Foto: apahabar/Citra

bakabar.com, JAKARTA – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menyayangkan penolakan laporan dari tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal dan keluarga korban penembakan di Seruyan ke Mabes Polri.

“Seharusnya (Mabes Polri) menerima dulu laporannya supaya kontak ke Kalteng untuk menanyakan sampai di mana (progresnya) dan seterusnya,” kata Mudzakir kepada bakabar.com, Jumat (10/11).

Menurutnya, pihak Mabes Polri harus ambil alih kasus ketika proses pengungkapan kasus penembakan warga di Seruyan, Kalimantan Tengah, berjalan lamban. Terlebih lagi jika ada dugaan “masuk angin” atau tidak profesional pada pengusutan kasus di Seruyan.

Baca Juga: Waduh! Laporan Korban Penembakan Seruyan Ditolak Mabes Polri

Ia menilai, selalu ada dilema ketika pihak kepolisian memeriksa teman sendiri atau dalam lingkup pekerjaan. Atau dengan kata lain konflik kepentingan.

“Saya kira kasus Sambo dulu, saya menyarankan sebaiknya tidak ditangani oleh Polda Metro Jaya dan ditarik oleh Mabes Polri. Ternyata begitu ditarik Mabes Polri langsung cepat,” ujarnya.

Mudzakir mengatakan, seharusnya proses pengungkapan kasus melalui uji balistik tidak butuh waktu lama atau sampai satu bulan.

Jika uji balistik tak kunjung selesai, kata dia, harus dilaporkan karena menghambat proses penyidikan. Menurutnya, proses pengungkapan kasus yang berlarut-larut menjadi bukti bila penyelesaian kasus tidak dapat dilakukan di daerah, tapi perlu ditarik ke pusat.

Baca Juga: Tim Advokasi-Keluarga Korban Penembakan Seruyan Lapor ke Bareskrim

Sebelumnya, tim advokasi dan keluarga korban penembakan di Seruyan datang ke Mabes Polri untuk mencari keadilan pada Kamis (9/11). Namun, laporan mereka justru ditolak dengan alasan masih ditangani di Polda Kalteng.

Usai mendapat penolakan dari Mabes Polri, tim advokasi dan keluarga korban mengambil jalan lain dengan mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan kepada keluarga korban dan sejumlah saksi.

Tim advokasi juga mendatangi Kompolnas, Komnas HAM dan juga Ombudsman untuk meminta keadilan kasus penembakan warga di Seruyan, Kalteng.

Editor
Komentar
Banner
Banner