TNI Menyatroni Polisi

TNI Geruduk Polisi, YLBHI: Arogansi dan Intervensi Penegakan Hukum

YLBHI mengkritik aksi rombongan TNI geruduk Polisi. Tindakan itu dianggap bentuk arogansi dan intervensi penegakan hukum.

Featured-Image
Ketua Yayasan Ketua Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur . (Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie)

bakabar.com, JAKARTA - Aksi Mayor Dedi Hasibuan dan rombongan TNI geruduk polisi di Polrestabes Medan dapat kritikan publik. Kali ini datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut, aksi itu bentuk arogansi dan intervensi. Juga termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Sebab, setiap warga negara tak boleh mengancam dan memaksa orang. Apakah itu kelompok sipil maupun militer.

“Apalagi pakai seragam (TNI), ini cara-cara yang tidak beradab,” ucap Isnur saat dihubungi bakabar.com, Sabtu (12/8).

Baca Juga: Imparsial Soroti Fenomena TNI Geruduk Polisi: Revisi UU Peradilan Militer!

Dalam kasus ini, Mayor Dedi Hasibuan memposisikan diri sebagai penasihat hukum saudaranya (ARH). Kata Isnur, tindakan itu melanggar Undang-Undang Advokat.

Karena ada aturan mainnya. Pendampingan dan bantuan hukum untuk masyarakat sipil hanya berhak dilakukan advokat dan LBH yang legal. 

Sedangkan tentara hanya boleh menjadi penasihat hukum di Pengadilan Militer. Artinya khusus untuk anggota TNI yang melanggar hukum militer.

“Lah kasus ARH ini kan perkara sipil. Ini merebut kewenangan advokat jika TNI jadi penasihat hukum,” ucap Isnur.

Isnur juga menyoroti sejumlah kasus TNI geruduk penegak hukum akhir-akhir ini. Seperti rombongan Puspom TNI geruduk gedung KPK akhir Juli lalu untuk kasus Kabasarnas.

Baca Juga: Buntut Geruduk Polrestabes Medan, 22 Prajurit TNI Diperiksa Pom Dam BB

Menurut Isnur, pimpinan rombongan Puspom TNI yang menggeruduk KPK harusnya bisa ditindak dengan kejahatan sipil. Sebabnya, Kepala Basarnas adalah jabatan sipil. Maka, KPK dianggap berwenang menyelidiki. 

Jika ada pihak yang menghalangi KPK, maka berhak ditindak. Sama seperti TNI yang menghalangi Polrestabes Medan untuk menghukum masyarakat sipil.

“Nah yang geruduk Polrestabes Medan dihukum, kenapa yang geruduk KPK enggak dihukum? Harusnya konsisten dong,” tandas Isnur.

Editor


Komentar
Banner
Banner