bakabar.com, MEDAN - Prajurit TNI yang ikut mendatangi Mapolrestabes Medan masih menjalani pemeriksaan. Jumlahnya pun bertambah dari yang sebelumnya 13 orang.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan bahwa, saat ini total ada 22 orang yang diperiksa terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (5/8) lalu.
"Ada 9 orang lagi yang diperiksa," terangnya saat dikonfirmasi, bakabar.com, Jumat (11/8).
Baca Juga: ISSES: TNI Geruduk Polisi Akibat Carut Marut Penegakan Hukum
Saat ditanya apa pelanggaran dan apa hukuman yang akan diberikan kepada ke 22 prajurit TNI itu. Kolonel Rico belum bisa menjelasakan secara rinci karena masih dalam pemeriksaan.
"Masih diperiksa di Pomdam," ujarnya singkat.
Sementara itu, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko menjelaskan kronologi kasus pengerudukan Polrestabes Medan yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan (DFH).
Baca Juga: Danpuspom TNI: Anggota Geruduk Kantor Polisi Pengaruhi Kasus
Kasus penggerudukan tersebut berawal dari keponakan Dedi bernama Ahmad Rosyid Hasibuan terjerat kasus pemalsuan tanah.
"Setelah mengetahui keponakannya ditahan DFH melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakan tersebut," ujar ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (10/8).
Selanjutnya Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023, untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi oleh Ahmad Rosyid Hasibuan di Polrestabes Medan.
Baca Juga: Mayor Dedi Datangi Polrestabes Medan, Kornas Desak TNI Ambil Tindakan
Karena tidak ada jawaban tertulis pada tanggal 5 agustus 2023, akhirnya Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan. Dedi bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya juga sempat ditemui oleh Kasat Intel.
Agung melihat dari video yang viral, tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan.
"Kedatangan Mayor DFH dapat diduga atau dikontasikan merupakan upaya psyco force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung.
"Terkait dengan kemungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice kami belum bisa mengarah ke sana," tutupnya.