News

Pesan Ganja untuk Tahun Baru, Pria di Balikpapan Diringkus BNN

Bersama Bea Cukai Balikpapan, BNN menangkap pria berinisial DE (38) di Jalan Mayjen D.I Pandjaitan, Sumber Rejo Balikpapan

Featured-Image
BNN Kota Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran ganja yang dipesan dari Medan, Selasa (5/12). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran ganja, Sabtu (2/12) lalu.

Bersama Bea Cukai Balikpapan, BNN menangkap pria berinisial DE (38) di Jalan Mayjen D.I Pandjaitan, Sumber Rejo Balikpapan.

Dari tangan DE, petugas menemukan 910 gram ganja tanaman yang tersimpan di empat kotak makanan. Ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: [VIDEO] Pengguna Narkoba, BNN: Jumlahnya Turun di 2 Tahun Terakhir

Baca Juga: Kadensus 88 Irjen Marthinus Hukom Didapuk Jadi Kepala BNN

"Jadi informasi awal yaitu adanya pengiriman ganja dari Medan ke Balikpapan melalui jasa ekspedisi," jelas Kepala BNN Kota Balikpapan, Kompol Risnoto, Selasa (5/12).

Ditambahkan Risnoto, tersangka sudah dua kali memesan ganja dari Medan. Rencananya barang haram itu akan dijual kembali untuk pesta malam tahun baru.

"Rencana untuk malam tahun baru Mereka sudah ada pasarnya sendiri kan," tambah Risnoto.

Baca Juga: Proyek DAS Ampal Dikeluhkan Warga, Kadis PU Balikpapan Irit Bicara

Baca Juga: Rumah Kayu di Langadai Kotabaru Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

Atas perbuatannya DE disangkakan pasal 14 ayat (1) Jo pasal 132 (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner