bakabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kedudukan hukum tetap atau inkrah. Mulai dari ribuan butir carnophen, ratusan gram sabu, sampai puluhan gram ganja, Kamis (18/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa pemusnahan melibatkan barang bukti hasil penanganan dari Februari hingga Juli 2024.
"Total 99 perkara tindak pidana umum termasuk dalam proses pemusnahan. Narkoba 40 perkara, UU Darurat 10 perkara, tipiring 4 perkara, dan BB lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 49 Perkara," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 252,81 gram sabu, 4,66 gram ekstasi dari 14 butir, 1310 butir carnophen, 100 butir seledryl, dan 62,37 gram ganja.
Selain itu, termasuk dalam daftar pemusnahan lainnya yakni 12 bilah senjata tajam, dan beberapa barang lain seperti alat hisap sabu rakitan, timbangan digital, handphone sampai pakaian.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode termasuk pembakaran, pelarutan dalam air, dan penghancuran menggunakan gergaji mesin untuk senjata tajam.
"Sedikit ataupun banyak kita tetap lakukan pemusnahan barang bukti setiap triwulan. Untuk meminalisir potensi pandangan negatif pada Kejari Tapin baik dari internal dan eksternal," pungkas Adi.