TNI Menyatroni Polisi

Danpuspom TNI: Anggota Geruduk Kantor Polisi Pengaruhi Kasus

Danpuspom TNI mengatakan Penggerudukan Polrestabes Medan Merupakan Tindakan Mempengaruhi Proses Hukum.

Featured-Image
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko berikan tanggapan. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

bakabar.com, JAKARTA - Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko menjelaskan kronologi kasus pengerudukan Polrestabes Medan yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan (DFH). Kasus penggerudukan tersebut berawal dari keponakan Dedi bernama Ahmad Rosyid Hasibuan terjerat kasus pemalsuan tanah.

"Setelah mengetahui keponakannya ditahan DFH melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakan tersebut," ujar ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (10/8).

Selanjutnya Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023, untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi oleh Ahmad Rosyid Hasibuan di Polrestabes Medan.

Baca Juga: Lemkapi: Prajurit TNI Penyerbu Markas Polisi Medan Harus Ditindak!

"Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari saudara Ahmad Rosyid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam 1 Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh Ahmad Rosyid Hasibuan," papar Agung.

Kemudian, pada tanggal 1 Agustus, surat perintah dikeluarkan oleh Kakumdam Bukit Barisan, untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosyid Hasibuan. Keluarnya surat perintah tersebut, lanjut Agung, terlalu cepat dan sama sekali tidak ada urgensinya dengan tugas kedinasan di TNI.

"Kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," ujarnya.

Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2023 Kakumdam I Bukit barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk saudara Ahmad Rosyid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Rombongan TNI Satroni Polrestabes Medan, Mahfud: Sedang Diinvestigasi

Hingga tanggal 4 Agustus Ahmad Rosyid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes. Karena itu, Dedi menanyakan jawaban surat permohonan penahanan penangguhan surat tersebut kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat pesan singkat.

"Namun, saudara DFH minta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam," ujarnya.

Bertemu Kasat Intel

Karena tidak ada jawaban tertulis pada tanggal 5 agustus 2023, akhirnya Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan. Dedi bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya juga sempat ditemui oleh Kasat Intel.

Baca Juga: Mayor Dedi Diperiksa Puspom TNI, 13 Lainnya Diperiksa Pomdam BB

"Dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya dan di situlah yang sempat viral di media sosial," ujar Agung.

Agung menjelaskan, dari hasil penyelidikan kasus pengerudukan Polrestabes Medan yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan, bahwa tindakan tersebut berupaya untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Tekanan Psikologi

Dedi dan anggota TNI lainnya dengan berpakaian loreng melakukan tekanan psikologis terhadap penyidik agar penahanan saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan ditangguhkan.

Agung melihat dari video yang viral, tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan. 

"Kedatangan Mayor DFH dapat diduga atau dikontasikan merupakan upaya psyco force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung.

Baca Juga: Anggota Geruduk Polrestabes Medan, Panglima TNI: Harus Ditindak Tegas

"Terkait dengan kemungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice kami belum bisa mengarah ke sana," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner