Tragedi Km 171

Pengusaha Se-Kalsel Patungan Km 171 Tanbu: Lucu dan Konyol

KEPUTUSAN pemerintah meminta perusahaan se-Kalsel patungan untuk memperbaiki longsor jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu menuai kontrovers

Featured-Image
Sampai hari ini belum ada tanda-tanda perbaikan di longsor jalan nasional Km 171, Satui, Tanah Bumbu.

bakabar.com, JAKARTA - Lucu dan konyol. Pemerintah justru meminta semua pengusaha tambang di Kalsel untuk patungan longsor jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu (Tanbu).

Pengusaha yang tak tahu-tahu apa-apa justru diminta ikut urunan memperbaiki jalan nasional yang dikepung lubang-lubang tambang menganga. Bahkan, meminjam penelusuran WALHI menemukan masih terdapat tambang aktif yang hanya berjarak 183 meter. 

Baca Juga: Modus Baru Kongkalikong Tambang Ilegal di Kaltim, Sewa Tentara sampai Obvitnas!

"Kacau ini, suka-suka buat rekomendasi dan keputusan," jelas Berry Nahdian Furqon, aktivis dari Walhi kepada bakabar.com, Senin siang (26/6).

Baca Juga: Progres Kusut Km 171 Tanbu: Kapolri Jangan Lembek!

Baca Juga: Ide Rancu Penanganan Km 171 Tanbu: Habib Banua Berang!

Mantan direktur Walhi nasional itu pun melihat pemerintah telah salah kaprah dalam bersikap. Seolah menimpakan persoalan bukan pada tempat dan pihak yang tepat. "Tidak taat asas dan norma hukum maupun kepatutan," jelas inisiator Jatam Kalsel itu.

Sebagaimana diketahui, jalan nasional yang longsor diapit izin usaha pertambangan atau IUP milik PT MJAB dan PT Arutmin. Keduanya memang tak mengakui telah melakukan aktivitas pertambangan yang menyebabkan longsor. Namun tetap saja, hasil kajian Kementerian PUPR menemukan bahwa longsor jalan nasional tersebut imbas aktivitas penambangan yang mendekati bibir jalan. 

Baca Juga: Kopassus, OPM, dan Kapten Philips

Baca Juga: Saling Lempar Kementerian ESDM-PUPR soal Tragedi Km 171

Membebankan tanggung jawab perbaikan Km 171 ke perusahaan lain jelas mencederai asas keadilan. "Merusak tatanan hukum, tidak benar turut membebankan tanggung jawab pada pihak lain yang tak ada sangkut pautnya," jelas Berry.

Km 171 Tanah Bumbu
Sumber: Hasil Rapat Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Keputusan Kementerian ESDM tak ubahnya mengangkangi hukum. Kementerian seolah tidak mampu menentukan pihak yang salah terhadap ambrolnya jalan nasional Km 171.

"Padahal sangat jelas sekali siapa saja yang melakukan aktivitas pertambangan di sana dan baik yang beroperasi maupun yang memiliki konsesi," jelasnya.

Berry menduga Kementerian ESDM sedang mencari aman. Menghindari benturan dengan korporasi besar pemegang konsesi. 

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Aral Perbaikan Jalan Km 171 Tanah Bumbu

Baca Juga: Rapat Km 171 Tak Jelas, DPRD Kalsel Bakal Boyong Aktivis ke Pusat

"Mungkin ESDM nyari aman tidak mau berbenturan dengan pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan tersebut," jelasnya.

Berry pun meminta Kementerian segera menghentikan kekonyolan tersebut. Persoalan yang seharusnya mudah diselesaikan justru dibikin rumit. 

"Jangan warga Kalsel terus disuguhi perilaku yang mencederai rasa keadilan," ungkapnya. 

Seirama, aktivis lingkungan lainnya Anang Rosadi Adenansi memandang lucu putusan Kementerian ESDM tersebut. "Mungkin ada yang main belakang," jelas Anang dihubungi bakabar.com secara terpisah. 

Baca Juga: Km 171 Tanbu Ruwet! Ini Daftar Perusahaan yang Ditagih Tanggung Jawab: Ada Adaro

Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?

Anang justru melihat sikap Kementerian ESDM berpotensi mengaburkan kesalahan perusahaan pemegang konsesi di sekitar Km 171 Tanbu.

"Harus yang bersalah yang tanggung jawab dong. Kalau polanya seperti ini, membiaskan tanggung jawab, dan mengaburkan tindak pidana yang semestinya tetap diusut," jelasnya. "Kementerian ESDM jangan jadi makelar kasus," sambung Anang.

Sampai berita ini tayang, bakabar.com masih terus berupaya mengonfirmasi Kementerian ESDM. Pesan singkat yang dilayangkan media ini belum dibalas Menteri Arifin Tasrif. 

Tragedi Km 171
Kerusakan jalan nasional Km 171 sampai saat ini belum terlihat ada tanda perbaikan. Foto: Kisworo untuk bakabar.com

Fakta patungan untuk Km 171 terungkap belakangan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM rupanya mengumpulkan 83 perusahaan tambang di Kalsel.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:  

Yang mencolok, bahkan ada perusahaan yang jauh dari Tanah Bumbu. Sebut saja seperti PT Adaro Indonesia dan PT Mantimin Coal Mining. Keduanya aktif di wilayah Kabupaten Tabalong dan Balangan.

Sumber terpercaya bakabar.com menjelaskan bahwa rapat khusus Km 171 itu digelar di Gedung Ditjen Minerba, 16 Mei lalu. Hasilnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat rapat menolak.

"Dalam pertemuan itu seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat, Tanah Bumbu," ujarnya.

Baca Juga: Sembilan Bulan Tragedi Km 171 Tanbu, Walhi Kalsel: Pemerintah Lalai!

Beberapa waktu lalu, DPRD Kalsel juga sempat mempertanyakan ide patungan itu. Tidak masuk akal jika harus membebani perusahaan yang tak tahu apa-apa.

"Ya nyatanya, mereka tidak bersedia," ungkap Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

Bagi Supian ini rancu. Apalagi yang diminta oleh pusat adalah dana CSR. Ia tak sepakat.

"Maunya perusahaan yang berkaitan dengan jalan itu mengeluarkan uang khusus untuk perbaikan. Bukan dana CSR," tekannya.

Baca Juga: Progres Kusut Km 171 Tanbu: Kapolri Jangan Lembek!

Baca Juga: Patungan Tangani Km 171 Tanbu: Menteri ESDM Bungkam

Biar tahu saja. Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel sudah menghitung budget perbaikan di Km 171. Nilainya ditaksir sebesar Rp275 miliar. Pondasinya menggunakan tiang pancang. Sayangnya, mereka tak punya uang untuk merealisasikan.

Akhirnya, muncul ide patungan itu. Datang dari Ditjen Minerba Berikut daftar perusahaan yang ditagih tanggung jawab:

1) PT Adidaya Akbar Berkarya

2) PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Sukses

3) PT Tamiang Jaya

4) PT Prafa Coal Mining

5) CV Selagai Jaya

6) PT Wahana Baratama Mining

7) PT Angsana Jaya Energi

8) PT Anugerah Lumbung Energi

9) CV Borneo Anugerah Mandiri

10) KUD Pelita

11) PT Sumber Arum Energi

12) CV Latanza

13) PT Arutmin Indonesia

14) PT Damai Bintang Abadi

15) PT Mitrajaya Abadi Bersama

16) PT Sungai Danau Jaya

17) PT Tantra Mining Development

18) CV Purnawira Brata Sakti

19) CV Nurul Hijrah

20) CV Rizki Dinda

21) CV Sunfan Jaya Persada

22) PT Bara Meratus Sukses

23) CV Cakra Persada Mandiri

24) CV Mandiri Makmur Citra Tambang

25) PT Interex Sacra Raya

26) PT Astri Mining Resources

27) PT Usaha Baratama Jesindo

28) PT Bumi Nusantara Resources

29) PT Dharma Energi Indonesia

30) PT Surya Sakti Darma Kencana

31) PT Group Rahmat Bersama

32) PT Mitra Setia Tanah Bumbu

33) PT Erlianti Permata Top Indonesia

34) CV Berlian Jaya Mulia

35) PT Satui Bina Usaha

36) PT Saraba Kawa

37) PT Anzawara Satria

38) PT Dutadharma Utama

39) PT Borneo Indobara

40) PT Barito Inti Perdana

41) PT Alfa Riung Jaya

42) PT Megah Mulia Persada Jaya

43) PT Borneo Tala Utama

44) CV Rizki Mulia Bara

45) PT Satui Terminal Umum

46) PT Amanah Putra Borneo

47) PT Cosmic Cakrawala Artha

48) PT Pancareka Utama Engineering

49) PT Suryaraya Pusaka

50) PT Tabalong Prima Resources

51) PT Berkat Bersujud

52) CV Keluarga Sejahtera

53) CV Rizky Dwi Utama

54) PT Cahaya Alam Sejahtera

55) PT Bara Pramulya Abadi

56) CV Hidup Hidayah Ilahi

57) PT Tunas Inti Abadi

58) PT Jorong Barutama Greston

59) PT Wira Bara Sakti

60) CV Banua Tuntung Pandang

61) PT Tanah Bumbu Resources

62) PT Ciracap Sumber Prima

63) PT Global Borneo Resources

64) PT Cendrawasih Utama Karya

65) PT Bumi Reksa Pajajaran

66) PT Bumi Reksa Halmahera

67) PT Shore

68) CV Berkat Usaha Karya

69) PT Adaro Indonesia

70) PT Charisma Barito Coal

71) PT Dua Sahabat Jaya

72) PT Akbar Mitra Jaya

73) CV Restu Ibu

74) PT Tabalong Makmur

75) PT Berau Indobara Semesta

76) PT Amanah Anugerah Adi Mulia

77) CV Bintang Mulia Bara

78) CV Sarana Usaha

79) PT Pribumi Citra Megah Utama

80) PT Bersama Alam Sentosa

81) PT Mantimin Coal Mining

82) CV Putri Ahdadia

83) PT Transcoal Minergy

Editor
Komentar
Banner
Banner