bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM sudah membuat peta jalan atau roadmap pelaksanaan konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik pada 2030. Dalam roadmap tersebut, konversi bisa mencapai 13 juta unit untuk roda dua dan roda empat mencapai 2 juta unit.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan untuk mengejar target itu pihaknya bakal melaksanakan konversi listrik mencapai 150.000 unit di tahun 2024. Setelah sebelumnya pada 2023, Kementerian ESDM menargetkan bisa mengkonversi hingga 50.000 unit motor listrik.
"Meskipun memang belum seperti yang kita harapkan. Tapi kita perlu masif sosialisasi dan pendekatan di samping kita melakukan perbaikan mekanisme," jelas Menteri Arifin dalam Konfrensi Pers Capaian Sektor ESDM tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024, Senin (15/1).
Baca Juga: Investasi Sektor ESDM 2023 Tembus USD 30,3 Miliar
Baca Juga: Menteri ESDM Respons Tragedi Smelter Nikel Tsingshan
Selain konversi motor listrik, pihaknya juga tengah membangun infrastruktur pendukung. Dia mengklaim saat ini kurang lebih sudah ada 842 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 1.401 unit SPBKLU.
Hal itu dilakukan karena pihaknya perlu melakukan konversi energi fosil ke energi bersih. Tepatnya kata dia mentransformasi pola yang selama ini dilakukan melalui fosil. Diganti dengan menggunakan listrik.
"Kebijakan sudah dilaksanakan, kemudian introduksi para konsumen secara masif sudah. Diharapkan 2024 ini pelaksaannya bisa cepat, karena kita perlu konversi energi fosil ke energi bersih, kita perlu mentransformasi pola fosil yang selama ini dilakukan melalui listrik," ungkap dia.
Baca Juga: Belum Ada Sumber Sumur Baru, Lifting Minyak RI Merosot
Baca Juga: Jauh dari Target! Bauran EBT RI Baru Capai 13,1 Persen di 2023
Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan itu berisi mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor ber Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik. Adapun subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.
"Program subsidi ini juga tidak terbatas hanya untuk perseorangan lagi, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah," pungkasnya.