bakabar.com, JAKARTA - Perbaikan jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan masih ruwet. Puluhan perusahaan tambang bahkan ditagih tanggung jawab.
Fakta itu terungkap belakangan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM rupanya mengumpulkan 83 perusahaan tambang di Kalsel.
Baca Juga: Modus Baru Kongkalikong Tambang Ilegal di Kaltim, Sewa Tentara sampai Obvitnas!
Baca Juga: Pengusaha Se-Kalsel Patungan Km 171 Tanbu: Lucu dan Konyol
Yang mencolok, bahkan ada perusahaan yang jauh dari Tanah Bumbu. Sebut saja seperti PT Adaro Indonesia dan PT Mantimin Coal Mining. Keduanya aktif di wilayah Kabupaten Tabalong dan Balangan.
Baca Juga: BREAKING! Korban Tragedi Km 171 Tanbu Terima Ganti Rugi
Dari sumber bakabar.com, rapat khusus Km 171 itu digelar di Gedung Ditjen Minerba, 16 Mei lalu. Hasilnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat rapat menolak.
"Dalam pertemuan itu seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat, Tanah Bumbu," begitu kata sumber bakabar.com beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, DPRD Kalsel juga sempat mempertanyakan ide patungan itu. Tidak masuk akal jika harus membebani perusahaan yang tak tahu apa-apa.
"Ya nyatanya, mereka tidak bersedia," ungkap Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.
Bagi Supian ini rancu. Apalagi yang diminta oleh pusat adalah dana CSR. Ia tak sepakat.
Baca Juga: Ide Rancu Penanganan Km 171 Tanbu: Habib Banua Berang!
Baca Juga: Memalukan! Perusahaan se-Tanbu Diminta Patungan Perbaiki Km 171
"Maunya perusahaan yang berkaitan dengan jalan itu mengeluarkan uang khusus untuk perbaikan. Bukan dana CSR," tekannya.
Biar tahu saja. Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel sudah menghitung budget perbaikan di Km 171. Nilainya ditaksir sebesar Rp275 miliar. Pondasinya menggunakan tiang pancang. Sayangnya, mereka tak punya uang untuk merealisasikan.
Akhirnya, muncul ide patungan itu. Datang dari Ditjen Minerba Berikut daftar perusahaan yang ditagih tanggung jawab:
Daftar lengkap perusahaan di halaman selanjutnya: