Tragedi Km 171 Tanbu

BREAKING! Korban Tragedi Km 171 Tanbu Terima Ganti Rugi

Ada kabar baik dari tragedi jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 23 warga yang terdampak longsor dapat ganti rugi.

Featured-Image
Rumah yang miring imbas longsor Km 171 kini tak lagi ditinggali penghuninya. Total, sebanyak 23 rumah menjadi korban longsor jalan nasional tersebut.

bakabar.com, JAKARTA - Ada kabar baik dari tragedi jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan. 23 warga yang terdampak longsor dapat ganti rugi.

"Warga sudah ada mendapatkan penggantian, untuk bisa mereka pindah, jadi mereka sudah meninggalkan lokasi yang terdampak," ujar kuasa hukum warga terdampak, Agus Rismaliannor saat dihubungi bakabar.com, Minggu (25/6) malam.

Besaran ganti rugi tergantung dari luas bidang tanah dan bangunan. Agus menyebut, nilai tertinggi Rp1 miliar dan terendah Rp117 juta.

Baca Juga: Sembilan Bulan Tragedi Km 171 Tanbu, Walhi Kalsel: Pemerintah Lalai!

"Yang satu miliar itu tanahnya sudah SHM. Dan pastinya tanahnya paling luas," ujarnya.

Agus memastikan, pemerintah daerah telah memberikan ganti rugi kepada warga, sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Jadi tanah dan bangunan warga diganti sesuai NJOP. Tidak kurang, tidak lebih. Sesuai perhitungan luas bidang tanahnya," ujarnya.

Baca Juga: Memalukan! Perusahaan se-Tanbu Diminta Patungan Perbaiki Km 171

Kata Agus, sejauh ini tak ada warga yang melayangkan gugatan. Mereka menerima saja. Karena ini menyangkut orang banyak. Apalagi, kasus Km 171 sudah terlampau berlarut.

"Misalnya ada warga yang ingin menggugat, memberikan kuasa kepada saya, sambil kami lihat juga dasar-dasar hukumnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya," ujarnya.

"Sampai saat ini belum ada gugatan, kalau warga menggugat, oke ya kita coba," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner