bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberi perlindungan kepada David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Perlindungan kepada D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang diputuskan hari ini, Senin (6/3).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK menyertakan perlindungan terhadap David berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga: Kubu David Tolak Berdamai dengan Kekasih Mario Dandy!
Namun LPSK masih menunggu perkembangan kesehatan dari David yang masih belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan tersebut dilakukan.
“Untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan setelah kondisi Ananda D membaik,” ujar Hasto, Senin (6/3).
Hasto menjelaskan untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, pihaknya memerlukan asesmen. Kondisi tersebut membuat pihaknya harus menunggu David sadar dari komanya.
Baca Juga: Polda Metro Perberat Ancaman Hukuman Mario Dandy dan Shane
Terhitung, David telah terbaring koma selama 14 hari dari kejadian penganiayaan tersebut.
“Permohonan perlindungan D diterima karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” ungkapnya.
Selain itu, LPSK menyatakan saat ini masih mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang saksi. Ketiga saksi itu termasuk AG, teman wanita Mario Dandy, yang juga telah ditetapkan sebagai ‘anak berkonflik dengan hukum’ oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Shane Lawan Tudingan Mario Dandy, David Dianiaya Tanpa Provokasi
Diketahui, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap David (17), seorang pelajar sekaligus anak dari pengurus pusat GP Anshor.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2).