Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Perberat Ancaman Hukuman Mario Dandy dan Shane

Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada,

Featured-Image
Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki, Kamis (2/3).

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Resmi Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

Ia juga menerapkan pasal berlapis pada tersangka Shane yang dijerat pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa perubahan pasal dilakukan karena para tersangka tak memberikan keterangan yang benar dalam kasus penganiayaan David. Terlebih saat disesuaikan dengan tayangan kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah alat bukti lain.

Baca Juga: Shane Lawan Tudingan Mario Dandy, David Dianiaya Tanpa Provokasi

"Setelah kami seesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat Whatsapp, tergambar semua peranannya disitu," jelasnya.

Sementara, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Semula Agnes hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun Agnes tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Pemeriksaan Digital Forensik Bongkar Kebohongan Agnes Gracia

Ia mengungkapkan perubahan status Agnes lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Baca Juga: Polda Metro Batal Tersangkakan Agnes Gracia, Masih Di Bawah Umur

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner