Pemilu 2024

Peraga Kampanye Ganggu Pengendara, Polda Metro: Laporkan!

Masa Pemilu 2024 sedang berlangsung. Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor jika ada peraga kampanye yang menggangu kenyamanan berkendara.

Featured-Image
Satpol-PP Cianjur tertibkan baliho yang di pasang sembarangan, Kamis (14/9/2023). Foto : apahabar.com / Riski Maulana

bakabar.com, JAKARTA - Masa Pemilu 2024 sedang berlangsung. Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor jika ada peraga kampanye yang menggangu kenyamanan berkendara.

"Kalau ganggu atau kecelakaan lapor ke polisi. Masyarakat yang melihat yang merasa terganggu silahkan lapor," pesan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Selasa (16/1) tadi.

Kata dia, mereka bakal berkoordinasi dengan Satpol PP hingga Bawaslu. Agar baliho maupun spanduk yang terpasang di jalan raya terpasang tertib.

Baca Juga: Melihat Titik Terlarang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

"Akan kita kordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," ujarnya.

Penertiban alat peraga kampanye memang bukan kewenangan polisi. Namun Latif memastikan siap jika anggotanya diperbantukan.

"Tapi kalau itu udah ganggu, kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat-ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner