bakabar.com, BEKASI - Pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada Selasa (28/11) hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah titik terlarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023.
"Tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum (termasuk halaman, pagar dan/ atau tembok) ," jelas Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Selasa (28/11).
Baca Juga: Kampanye Hari Pertama: Cerita Anies di Tanah Merah
Selanjutnya ada jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan juga dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Ruang publik lain dimaksud seperti Alun-alun M. Hasibuan, Area Stadion Patriot Chandrabaga, seluruh area pasar, terminal, halte bus, Stasiun kereta api juga tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Termasuk, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL), serta tiang rambu-rambu lalu lintas.
Selain itu, terdapat pula 9 ruas jalan yang juga dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Baca Juga: Hari Pertama Jadwal Kampanye, Gibran Masih Ngantor
Ruas jalan itu di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, Jalan K.H Noer Ali Kalimalang, Jalan Mayor Hasibuan. Kemudian di Jalan Siliwangi, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.
“Itu lokasi jalan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye dikecualikan reklame berizin yaitu bilboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi,” ujar Ali.