bakabar com, TANJUNG - Mulai 1 Oktober hingga 23 November 2024 mendatang kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong akan menggunakan pembagian zona atau wilayah.
Pembagian zona tersebut berdasarkan permintaan dan kesepakatan para tim pasangan calon pada rapat koordinasi yang digelar KPU Tabalong dengan dihadiri Bawaslu Tabalong dan pihak terkait lainnya, Jumat (27/9).
Sebelumnya, awal kampanye tanggal 25 September 2024, tim paslon bebas berkampanye di tempat yang tidak dilarang sepanjang mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Tabalong.
Anggota KPU Tabalong, Ihsanul Hakim, mengatakan, ditetapkannya pembagian zona untuk kampanye ini atas usulan tim pasangan calon dan juga imbauan Bawaslu Tabalong agar memperhatikan usulan paslon.
Jadwal kampanye memang diatur pada Pasal 4 PKPU Nomor 13 Tahun 2004, di situ KPU bisa menetapkan jadwal untuk kampanye, cuma tidak secara implisit mengatur secara zonasi atau tidak.
"Jadi setelah adanya usulan para tim pemenangan paslon itu kita fasilitasi melalui rapat koordinasi dan disepakati mulai 1 Oktober hingga 23 November 2024, kampanye menggunakan zona," jelas Ihsan.
Dijelaskan Ihsan, ada 3 zona pembagian wilayah, zona 1 atau Selatan Tabalong meliputi Kecamatan Muara Harus, Kelua, Pugaan dan Banua Lawas.
Zona 2 atau wilayah Tengah Tabalong meliputi Kecamatan Tanjung, Tanta dan Murung Pudak, serta zona 3 atau Utara Tabalong meliputi Kecamatan Jaro, Muara Uya, Haruai dan Upau.
"Jadi untuk 1 zona itu kami beri kesempatan para paslon per dua hari berkampanye di zona itu, ini kami bagi secara adil sesuai pembagian hari yang sama," terang Ihsan.
Diketahui, pada tanggal 1-2 Oktober pasangan calon nomor urut 1, H Marlan-Murjani berkampanye di zona 3 atau wilayah Utara Tabalong.
Kemudian, paslon nomor urut 2, H Norhasani-H Gusti Kadarusman berkampanye di zona 1 atau di wilayah Selatan Tabalong.
Sedangkan paslon nomor urut 3, HM Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf berkampanye di zona 2 atau wilayah Tengah Tabalong.