Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kasus Mario Dandy Resmi Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan resmi dilimpahkan ke

Featured-Image
Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelimpahan kasus Mario Dandy untuk mempermudah kolaborasi dalam menguak kasus.

"Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya karena untuk mempermudahkan kolaborasi," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Shane Lawan Tudingan Mario Dandy, David Dianiaya Tanpa Provokasi

Ia menerangkan bahwa Polda Metro bakal menerapkan interkolaborasi profesi, dan banyak memiliki unit dalam kasus anak.

"Karena kami juga memiliki penyidik dan Subdit yang lebih banyak menangani kasus yang terkait anak," ujarnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menyeret anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terhadap putra petinggi GP Ansor bernama Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Perberat Pasal Mario Dandy-Shane

Ayah dari Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo pun telah resmi dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani imbas kasus penganiayaan yang membuat David koma di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak, terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Baca Juga: Mario Dandy Utus Pengacara Sampaikan Permohonan Maaf ke David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).

Editor


Komentar
Banner
Banner