Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Mahfud MD Minta Polisi Perberat Pasal Mario Dandy-Shane

Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian menerapkan pasal lebih tegas dan berat terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang terlibat dalam penganiayaan

Featured-Image
Menko Polhukam, Mahfud MD seusai menjenguk David (17) korban penganiayaan, di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian menerapkan pasal lebih tegas dan berat terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang terlibat dalam penganiayaan David hingga koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Bahkan Mario Dandy dan Shane terancam pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya terhadap David.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Baca Juga: Shane Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David

Lebih lanjut, Mahfud meminta memperberat jeratan hukum terhadap kedua tersangka agar orangtua dapat mendidik anak-anaknya dengan baik, sehingga pihaknya setuju apabila kedua pelaku dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP.

Ia menuturkan semula menyetujui pasal yang disangkakan polisi kepada kedua tersangka yakni Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Kekayaan Ayah Mario Dandy Tersorot, Ini Deretan Korupsi Pajak Terbesar di Indonesia

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu," ujarnya.

Mahfud juga mengungkapkan penambahan pasal ini bertujuan agar para pelaku mendapatkan efek jera sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

Baca Juga: Pengacara Akui Shane Saksikan dan Rekam Penganiayaan David

"Banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkam juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu membuat masyarakat lain kuga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," jelasnya.

Selanjutnya, Mahfud juga minta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus penganiayaan tersebut.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main," katanya.

Baca Juga: Shane Seret Agnes Gracia di Kasus Penganiayaan David

Diketahui, David (17) menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane (19) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanitanya berinisial A.

Mario menemui David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan yang tidak baik hingga terjadi perdebatan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner