Round Up

Jalan Terjal Sugeng Melawan Kriminalisasi Terhenti di Putusan Praperadilan

Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sidang praperadilan untuk menguji alur proses peneta

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. (Foto: apahabar.com/Hasbi).

Kritik Kuasa Hukum Sugeng soal Putusan Praperadilan

Ketua tim kuasa hukum, Yudi Junadi beranggapan putusan hakim PN Cianjur menolak dan tidak menerima gugatan praperadilan terkait proses penetapan tersangka sugeng tidak sah secara formal dan substansial. Hal ini dikarenakan sidang praperadilan yang dilaksanakan lebih dari tujuh hari sejak tanggal 13-17 Februari 2023.

Selanjutnya dalam persidangan praperadilan pemohon mengajukan tiga orang saksi dan satu orang saksi ahli, serta lima bukti surat atau lebih dari dua alat bukti.

Sementara itu, pihak termohon yaitu Polres Cianjur telah menyampaikan 185 bukti surat yang berupa surat-surat saja yang menjadi bagian dari BAP atau hanya satu alat bukti.

Dari satu alat bukti pun tidak ada surat dari termohon yang merupakan bantahan yang membuktikan termohon pernah memanggil atau memeriksa pemohon sebagai calon tersangka.

"Itu beberapa tanggapan kami terkait putusan hakim pengadilan. Namun karena putusan praperadilan ini bersifat final dan kami tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum lainnya, kami hormati putusan tersebut," ucap Yudi, Selasa (28/02).

Amunisi Terakhir Perlawanan Sugeng: Amicus Curiae

Pihak kuasa hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, lakukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Cianjur
Yudi Junadi Ketua Tim kuasa hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur (Foto.bakabar.com/Hasbi)

Kubu Sugeng melalui Ketua tim kuasa hukum Yudi Junadi dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk menguji kembali terkait putusan hakim dalam sidang praperadilan dengan mengundang sejumlah pakar hukum.

Amicus Curiae dilakukan bukan sebagai bentuk intervensi pihak di luar pengadilan, melainkan melibatkan peran serta masyarakat dan akademisi hukum untuk membantu hakim menggali nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat, termasuk di antaranya rasa keadilan dan kebiasaan masyarakat adat setempat kepada majelis hakim.

Yudi berharap dengan dilakukannya Amicus Curiae tersebut akan diketahui keputusan hakim PN Cianjur menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon sudah tepat atau tidak.

"Amicus Curiae ini memang tidak akan merubah putusan hakim, namun paling tidak masyarakat juga berhak mempunyai tafsir sendiri. Bukan hanya hakim saja yang bisa menafsirkan sesuatu," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner