Round Up

Jalan Terjal Sugeng Melawan Kriminalisasi Terhenti di Putusan Praperadilan

Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sidang praperadilan untuk menguji alur proses peneta

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. (Foto: apahabar.com/Hasbi).

Kubu Sugeng Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan dengan pemohon Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon, Kamis (23/02).

Dalam persidangan tersebut pemohon menghadirkan sejumlah saksi dari pihak keluarga korban Selvi Amalia Nuraeni yaitu Yayan Sofyan Ayah kandung mendiang Selvi, Eva Nurfatimah Bibi mendiang Selvi dan Isteri tersangka Sugeng yaitu Januartika Arumsari serta saksi ahli yaitu Rusman, dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Dalam sidang, Rusman saksi ahli juga menyebut dalam penetapan tersangka kepada seseorang itu ada aturan prosedurnya serta ada alur prosesnya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2015.

"Ahli mengatakan bahwa penetapan seorang tersangka itu harus ada penyesuaian dulu seperti ada pemeriksaan dulu ada panggilan dulu jangan ujug-ujug ditetapkan tersangka, kecuali tertangkap tangkap atau seperti tindak pidana begal Garong itu bisa langsung ditangkap," kata Yudi pada bakabar.com.

Kekalahan Sugeng: Gugatan Praperadilan Ditolak

Suasana sidang praperadilan
Suasana sidang putusan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Senin (27/2). (Foto: bakabar.com/Hasbi)

Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, terhadap pihak termobon yaitu Polres Cianjur.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Polosia Destiny sebagai Hakim tunggal dalam agenda Sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (27/02).

"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hera Polosia Destiny selaku Hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur.

Tim kuasa hukum Sugeng melalui Anita Hayatunufus menerima dan menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya tidak bisa melakukan banding. Putusan tersebut sudah bersifat final.

"Namun setidaknya kami sudah berusaha menegakkan keadilan dan kebenaran terkait hal ini," kata Anita kepada bakabar.com.

HALAMAN
1234
Editor
Komentar
Banner
Banner