Round Up

Jalan Terjal Sugeng Melawan Kriminalisasi Terhenti di Putusan Praperadilan

Tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sidang praperadilan untuk menguji alur proses peneta

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. (Foto: apahabar.com/Hasbi).

Tak Hadiri Praperadilan Perdana, Kapolres Cianjur Angkat Suara

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan angkat suara mengenai ketidakhadiran pihak termohon yakni Polres Cianjur dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan pihak Tim kuasa hukum Sugeng.

Ia berdalih sidang perdana merupakan pembacaan tuntutan. Mengenai ketidakhadirannya, pihaknya melalui Kepala Seksi Hukum Polres Cianjur mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan mengenai ketidakhadirannya.

"Untuk sidang pertama kan dihadiri oleh penggugat. Sedangkan untuk sidang berikutnya baru dihadirkan kedua belah pihak," katanya kepada bakabar.com, Selasa (14/02).

Mengenai soal dugaan Sugeng sebagai tumbal skenario dari Kompol Dwi, Doni mempersilakan agar dilakukan pembuktian di pengadilan mengenai skenario yang dirancang Kompol Dwi dengan istri sirinya Nur.

"Jika merasa begitu silahkan dibuktikan di pengadilan nanti," jelas Doni.

Polisi Belum Bereskan Surat Pembuktian, Sidang Praperadilan Diskors

Sidang Praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, kuasa hukum minta kliennya agar bisa dihadirkan dalam persidangan
Suasana sidang praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan termohon pihak Polres Cianjur, yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur,Senin 20/02 (Foto.bakabar.com/Hasbi)

Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang pradilan, Hera Polosia Destiny menskors sidang dikarenakan pihak termohon yakni Polres Cianjur belum tuntas menyiapkan surat pembuktian.

Tim Kuasa hukum, Anita Hayatunufus Nasrullah menerangkan sidang kali ini beragendakan pembuktian surat-surat dari pihak pemohon dan termohon.

"Namun pihak termohon surat-suratnya masih banyak yang belum beres," kata Anita pada bakabar.com, Rabu (22/02).

Surat pembuktian yang belum dilengkapi pihak termohon akan kembali diajukan besoknya. Termasuk di antaranya, pihak pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang pembuktian.

HALAMAN
1234
Editor
Komentar
Banner
Banner