Keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) kecewa dan sedih atas putusan atau vonis 3,5 tahun ,yang dijatuhkan majelis hakim
Sidang lanjutan kasus tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) memasuki babak akhir. Jaksa menuntut Sugeng Guruh
Usai di skor majelis hakim karena sempat terjadi kericuhan, sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman
Sambil berlinang air mata Wulan Andriani (47) Kakak kandung terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge meminta keadilan terhadap adiknya
Januartika Arumsari (31) isteri sugeng telah melahirkan pada Minggu (21/05) kemarin,di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang,dengan cara operasi
Agenda sidang pada hari ini beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa
Informasi yang didapat agenda sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tersebut beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan Saksi yang meringankan
Menurut humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Erli Yansah, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung adal hal biasa dan sah -sah saja
Diketahui agenda Sidang pada hari beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Tim kuasa hukum terdakwa
Sidang lanjutan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Cianjur, memasuki agenda sidang pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kuasa huk
Dalam kesaksiannya, Sarmidi menyebutkan rangkaian yang dikawalnya merupakan rombongan Direskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengky Kurniawan