bakabar.com, CIANJUR - Sidang lanjutan kasus tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) memasuki babak akhir. Jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) 4 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (8/6), jaksa yang terdiri dari Prasetya Djati Nugraha, Ade Suganda dan Tia Kurniadi menyampaikan dakwaan kumulatif. Sugeng didakwa beberapa tindak pidana sekaligus.
Baca Juga: Terdakwa Sugeng Akui Diperintah Nurhayati Masuk dalam Rombongan Mobil Pengawalan
Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan sesuai Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 312 Undang-Undang lalu lintas Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
"Atas dakwaan tersebut terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah, untuk itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa," ucap Jaksa Tia Kurniadi saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Bibi Selvi Blak-blakan soal Penetapan Sugeng Jadi Tersangka: Sudah Disetting!
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya atas hilangnya nyawa Selvi. Kemudian selama persidangan dalam memberikan keterangan, Sugeng dianggap berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankannya adalah Sugeng tidak pernah dihukum pidana.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Sugeng akan menyampaikan nota pembelaan. Rencananya saat agenda sidang berikutnya yaitu Selasa mendatang (13/06).
"Atas tuntutan jaksa, saya akan menyampaikan nota pembelaan saya majelis hakim," ucap Sugeng.