Sidang Tabrak Lari Cianjur

Terdakwa Sugeng Akui Diperintah Nurhayati Masuk dalam Rombongan Mobil Pengawalan

Usai di skor majelis hakim karena sempat terjadi kericuhan, sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman

Featured-Image
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Senin 05/06 (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com,CIANJUR - Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) mengakui ia diperintah oleh majikannya Nurhayati agar masuk dalam iring-iringan mobil rombongan pengawalan. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari suaminya yakni Kompol Dwi.

"Saya masuk dan ikut dalam iring-iringan rombongan pengawalan karena diperintahkan Bu Nur selaku majikan saya Pak hakim," kata Sugeng di persidangan, Senin (5/6) malam.

Mengenai perintah tersebut, Sugeng menerangkan tak langsung agar masuk dalam rombongan mobil tersebut. Sugeng mengaku sempat dua kali menolak perintah Nurhayati karena tidak berani dan takut dimarahi oleh petugas pengawalan tersebut.

"Tapi bu Nur mengatakan yang menyuruh suaminya kompol Dwi yang ada di dalam rombongan," terangnya.

Baca Juga: Keluarga Sugeng Minta Nurhayati dan Kompol Dwi Dihadirkan dalam Persidangan

Selain itu, Sugeng juga meragukan mobil yang dihadirkan sebagai barang bukti dari penyidik saat rekonstruk sama dengan mobil yang dibawanya saat kejadian.

"Saya ragu dan tidak menyakininya pa hakim,karena ada perbedaan warna jok mobil dan type mobilnya,"ucap Sugeng.

Menurut Sugeng sepengetahuan serta seingat dirinya warna jok mobil Audi yang dikemudikannya berwarna coklat tua (gelap) dan type mobilnya Audi A8.

Namun yang dihadirkan justru warna jok mobilnya berwarna coklat terang (muda) dan typenya Audi A12. Mengenai perbedaan barang bukti tersebut sudah ia sampaikan beberapa kali di hadapan penyidik.

"Saya ragu serta tidak menyakininya makanya saya sempat berdebat soal mobil yang dihadirkan sebagai Barang bukti,"katanya.

Baca Juga: Kesaksian Wulan Soal Nurhayati: Awalnya Ogah Rekayasa Kasus Tabrak Lari

Diketahui majelis hakim pada Selasa (6/6) besok, akan mengagendakan pemeriksaan barang bukti yakni mobil sedan Audi yang berada di Kejaksaan Negeri Cianjur secara langsung bersama Jaksa Penuntut Umum, Kuasa hukum terdakwa serta terdakwa sendiri.

Agenda Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (8/6) mendatang dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor
Komentar
Banner
Banner