Keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) kecewa dan sedih atas putusan atau vonis 3,5 tahun ,yang dijatuhkan majelis hakim
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sugeng terjerat kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Univer
Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur akan memutuskan nasib pengemudi mobil Audi yaitu Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) pada sidang putusa
Sidang lanjutan kasus tabrak lari seorang mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) memasuki babak akhir. Jaksa menuntut Sugeng Guruh
Usai di skor majelis hakim karena sempat terjadi kericuhan, sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman
Sambil berlinang air mata Wulan Andriani (47) Kakak kandung terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge meminta keadilan terhadap adiknya
Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar agenda Sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan sebagai Saksi dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang di gelar hari ini.
Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan terdakwa
Januartika Arumsari (31) isteri sugeng telah melahirkan pada Minggu (21/05) kemarin,di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang,dengan cara operasi
Agenda sidang pada hari ini beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa