Sidang Tabrak Lari Cianjur

Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Sugeng: Biar Allah yang Membalas!

Keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) kecewa dan sedih atas putusan atau vonis 3,5 tahun ,yang dijatuhkan majelis hakim

Featured-Image
Ibu kandung dan Saudara Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge, Histeris saat mendengar Vonis Yang Dijatuhkan Majelis Hakim Kepada Sugeng Pada Sidang Putusan Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Jum'at (16/06). Foto: apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR - Keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur kecewa dan sedih atas putusan atau vonis 3,5 tahun ,yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sugeng.

"Kami sangat kecewa dan sedih sekali atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap adik kami," ucap Lastri (43) salah seorang kakak kandung Sugeng kepada bakabar.com usai persidangan, Jum'at (16/06) malam.

Baca Juga: BREAKING! Sugeng Guruh Gautama Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menurutnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat tidak adil bagi Sugeng dan keluarganya. Ia masih bersikukuh Sugeng tetap tidak bersalah dalam kasus ini.

"Sugeng tidak bersalah, harus ada keadilan baginya kalau tidak ada keadilan biar Allah yang mengadili orang yang telah menzholimi kami pasrahkan karena kami orang miskin," jeritnya.

Baca Juga: Jelang Sugeng Hadapi Sidang Putusan, Wulan: Kami Pasrah

Saat ditanya soal keputusan Sugeng yang melakukan banding terhadap putusan atau vonis majelis hakim. Lastri mengatakan pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh Sugeng tersebut.

"Vonis tersebut tidak seimbang karena itu kami juga mendukung Sugeng untuk berjuang mencari keadilan, Do'akan saja perjuangan kami," pungkasnya.

Baca Juga: Terdakwa Sugeng Akui Diperintah Nurhayati Masuk dalam Rombongan Mobil Pengawalan

Sebelumnya, terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) akhirnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Sugeng terjerat kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," katanya di Hakim Ketua Muhammad Imam di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6).

Editor
Komentar
Banner
Banner