bakabar.com, CIANJUR - Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) akhirnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Sugeng terjerat kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," katanya di Hakim Ketua Muhammad Imam di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6).
Baca Juga: Jelang Sugeng Hadapi Sidang Putusan, Wulan: Kami Pasrah
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan karena terdakwa Sugeng dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
Dalam putusannya hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa Sugeng karena tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan putusan tersebut, Sugeng tidak pernah melakukan pelanggaran hukum.
Atas putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Sugeng langsung mengajukan banding.
Baca Juga: Mengejutkan! Pengakuan Ayah Selvi soal Kompol Dwi 'Sogok' Uang untuk Sugeng
Diketahui, Sugeng Guruh Gautama Legiman didakwa terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur.
Selvi menjadi korban tabrak lari saat mengemudikan motor Honda Beat yang dikendarainya melaju dari arah Bandung menuju Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1).