Sidang Kasus Tabrak Lari

Saksi dari JPU Bantah Keberadaan Mobil Audi dalam Rombongan Polda Metro Jaya

Dalam kesaksiannya, Sarmidi menyebutkan rangkaian yang dikawalnya merupakan rombongan Direskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengky Kurniawan

Featured-Image
Petugas Patroli Jalan Raya Satlantas Polda Metro Jaya Bernama Sarmidi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa,02/05 (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (02/05).

Sidang hari ini kembali beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur yakni personel Patroli Jalan Raya (PJR) Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bernama  Sarmidi.

Dalam kesaksiannya, Sarmidi menyebutkan rangkaian yang dikawalnya merupakan rombongan Direskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Hengky Kurniawan yang tengah melakukan perjalanan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs di Ciranjang, Cianjur.

Baca Juga: Sidang Tabrak Lari Selvi, Kuasa Hukum Terdakwa Ragu Keterangan Saksi

Disebutkan Sarmidi, tidak ada mobil sedan Audi warna hitam dalam rombongan yang dikawalnya. Ia mengaku hanya mengawal empat rangkaian kendaraan selama perjalanan di Cianjur.

"Di antaranya yakni tiga unit Kijang Innova, dan satu unit mobil Landcruiser," kata Sarmidi dalam persidangan.

Sarmidi mengungkapkan, saat melakukan pengawalan kendaraan yang dikendarainya melaju dengan kecepatan 60 kilometer/jam saat melintasi Jalan Raya Bandung, Karangtengah.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Sugeng, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

"Dari awal hanya mengawal Direskrimum. Membuka jalan dengan kecepatan laju kendaraan 60 kilometer/jam," jelasnya.

Sarmidi yang sudah bertugas sejak 1991 di Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu mengaku mengetahui adanya peristiwa kecelakaan tersebut satu bulan berikutnya.

"Saya baru mengetahui adanya kecelakaan ini satu bulan setelahnya, atau bulan Maret. Setelah mendapatkan, surat perintah untuk memberikan kesaksian kepada penyidik Polres Cianjur," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Sugeng Berharap Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Sugeng

Diketahui dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU), Prasetya Djati Nugraha dan Ade Suganda hanya menghadirkan satu orang saksi saja.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pekan depan, Selasa (09/05) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor
Komentar
Banner
Banner