Kasus Tabrak Lari Selvi

Sidang Tabrak Lari Selvi, Kuasa Hukum Terdakwa Ragu Keterangan Saksi

Sidang Kasus Tabrak Lari Se malia Nuraeni (19) dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) pengemudi mobil Audi kembali digelar pada Selasa (18/04).

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 18/04(Foto, apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, JAKARTA- Sidang Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) pengemudi mobil Audi kembali digelar pada Selasa (18/04).

Sidang yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, masih beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Iman dan hakim anggota Dian Yuniati dan Erli Yansah mengawali Sidang dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk menghadirkan saksi -saksi.

Dari dua saksi yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini, ternyata hanya 1 saksi yang berhadir atau datang dalam persidangan, yaitu saksi bernama Ibu Meliana (35) penumpang mobil yang berada dibelakang motor yang dikendarai korban Selvi Amalia Nuraeni (19).

Baca Juga: Penyidikan Kasus Tabrak Lari Selvi Mulai Diragukan, Polres Cianjur Klaim Sudah Objektif dan Transparan

Dalam kesaksiannya Meliana mengaku saat kejadian dirinya melihat korban jatuh dan kepala korban berada sangat dekat atau berada dibawah ban belakang mobil,namun dirinya tidak melihat secara langsung saat korban terlindas mobil karena pada saat kejadian, dirinya menutup mata karena takut.

Saat majelis hakim menanyakan apakah saksi Meliana melihat mobil jenis apa yang melindas korban pada saat itu, saksi membenarkan bahwa dia melihat mobil berwarna hitam jenis sedan yang melindas korban. Meliana juga melihat mobil tersebut dikemudikan seorang laki - laki dan berpenumpang perempuan.

Keterangan Saksi Meliana itu membuat penasehat hukum terdakwa Sugeng mempertanyakan kembali keterangan saksi Melania yang dianggap tidak masuk logika dan sulit diterima kebenarannya.

"Saudara saksi, tadi anda mengatakan pada saat kejadian karena takut anda menutup mata anda, dan anda mengatakan mobil yang melindas korban adalah mobil warna hitam jenis sedan. Pertanyaan kami dari mana anda bisa mengatakan mobil tersebut jenis sedan dan dikemudikan oleh laki-laki serta berpenumpang perempuan, sedangkan saat itu anda menutup mata," cecar Martin Lukas Simanjuntak salah seorang kuasa hukum Sugeng.

Baca Juga: Keluarga Selvi Pertanyakan Keseriusan Propam Mabes Polri Soal Laporan Kompol Dwi

Sidang hari ini diwarnai perdebatan sengit antara saksi, kuasa hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum.

Martin Simanjuntak kuasa hukum terdakwa Sugeng mengatakan pihaknya sangat meragukan keterangan saksi Meliana yang mengatakan dirinya menutup mata, tapi mengetahui yang menabrak korban adalah mobil sedan.

"Sangat kami ragukan keterangan saksi Meliana ini. Tapi tidak apa -apa itu haknya dia, dan kami juga nanti akan menggunakan hak hukum kami untuk menindaklanjuti terhadap keterangan-keterangan yang diduga palsu ini,"kata Martin usai sidang.

Agenda sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) pengemudi mobil Audi akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 mendatang.

Editor
Komentar
Banner
Banner