Kasus Tabrak Lari

Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kuasa Hukum Terdakwa Banting Mikrofon

Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 18 April 2023, diwarnai kericuhan.

Featured-Image
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 18/04 (Foto, apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com,CIANJUR - Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa 18 April 2023, diwarnai kericuhan. Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim yang diketuai Mohammad Iman menolak permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41).

Kuasa hukum terdakwa menilai penolakan tersebut tidak mendasar, membuat mereka sempat emosi dan membanting mikrofon ke atas meja. Melihat situasi yang tidak kondusif, majelis hakim bergegas meninggalkan ruangan dan sempat lupa mengetuk palu untuk menutup persidangan.

"Hakim ini tidak memiliki rasa kemanusiaan. Masa permohonan pengalihan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota ditolak tanpa alasan dan disampaikan secara lisan. Padahal pertimbangan yang disampaikan adalah unsur kemanusiaan karena terdakwa ingin mendamping istrinya saat melahirkan," ujar Martin Lukas Simandjuntak, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Kamaruddin Simandjuntak, di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (18/04).'

Menurut Martin, alasan yang disampaikan dalam permohonan tersebut betul-betul karena alasan kemanusiaan. Apalagi, selain dijamin oleh tim kuasa hukum, pengalihan status tahanan itu justru mendapat jaminan dari pihak keluarga korban.

Baca Juga: Sidang Tabrak Lari Selvi, Kuasa Hukum Terdakwa Ragu Keterangan Saksi

"Kurang bagaimana jaminannya, kami menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri. Bahkan, yang ikut menjamin justru keluarga korban. Tapi faktor itu tak menjadi pertimbangan majelis hakim, malah dengan enteng menolaknya hanya dengan pernyataan lisan," ujar Martin.

Martin menganggap perlakuan majelis hakim itu berlebihan. "Kami akan menindaklanjuti dengan melaporkan masalah ini ke pihak dewan etik," imbuhnya.

Sementara itu, H.Yayan Sofyan, ayah kandung korban Selvi Amelia Nuraeni mengaku bersedia menjamin terdakwa karena unsur kemanusiaan, saat mengetahui istri terdakwa sedang hamil tua dan sebentar lagi melahirkan. Selain itu, Subhan menganggap Sugeng bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan anaknya.

"Saya sampai saat ini masih yakin bukan Mas Sugeng pelaku tabrak lari anak saya sehingga berani memberi jaminan untuk beliau. Saya hanya berharap kasus ini disidangkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi sehingga kami pihak keluarga korban merasa tenang," tuturnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Tabrak Lari Selvi Mulai Diragukan, Polres Cianjur Klaim Sudah Objektif dan Transparan

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua orang saksi sesuai dengan agenda memeriksa saksi-saksi dari pihak JPU. Namun, JPU hanya mampu menghadirkan satu orang saksi.

Saksi bernama Meliana saat ditanya oleh hakim, mengaku yakin bahwa yang menabrak korban adalah mobil jenis sedan warna hitam. Namun anehnya, saat kejadian dia mengaku tidak melihat peristiwa tersebut, karena posisinya duduk di belakang sopir sambil mukanya tertutup handphone.

"Saya tidak melihat langsung kejadiannya karena muka saya tertutup, tapi saya yakin penabraknya mobil sedan warna hitam," kata Meliana.

Baca Juga: Keluarga Sugeng Berharap Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Sugeng

Meliana dihadirkan sebagai saksi karena pada saat kejadian pada 20 Januari 2023, ia berada dalam mobil yang melaju di belakang sepeda motor yang dikendarai korban Selvi. Posisi Meliana duduk di bangku baris kedua belakang sopir.

Agenda sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 mei mendatang dengan agenda masih memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 

Editor
Komentar
Banner
Banner