bakabar.com, CIANJUR - Pihak keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19), mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, berharap permohonan tahanan kota untuk Sugeng dikabulkan Majelis hakim.
"Kami berharap dalam sidang besok,majelis hakim dapat memutuskan dan mengabulkan permohonan tahanan kota untuk Sugeng,"kata Wulan Andriani (47) Kakak kandung Sugeng, saat dihubungi bakabar.com, Senin (17/04).
Wulan menerangkan pihak keluarga sangat menaruh harapan besar permohonan tahanan kota untuk Sugeng tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab, kondisi istri Sugeng saat ini sedang hamil tua serta akan melahirkan.
Baca Juga: Istri Hamil Tua, Tangis Sugeng Pecah Minta Dijadikan Tahanan Kota Walau 1 Jam
Selain itu, permohonan tahanan kota ini pun juga mendapatkan dukungan dan persetujuan langsung dari pihak keluarga korban atau mendiang Selvi Amalia Nuraeni.
"Permohonan ini kan telah mendapatkan persetujuan dari orangtua dan keluarga korban, jika majelis hakim ada rasa kemanusiaan tentunya majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan kota tersebut," ucap Wulan.
Sementara itu Prasetya Djati Nugraha, kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur yang juga Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur mengatakan terkait dengan permohonan tahanan kota yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
"Soal permohonan tahanan kota yang diajukan, sepenuhnya kewenangan majelis hakim apakah akan mengabulkan atau tidak," kata Prasetya.
Baca Juga: Bantahan Keras Sugeng soal Kesaksian Berbelit Istri Kompol Dwi
Ditanya soal agenda Sidang besok,Prasetya menerangkan untuk agenda Sidang besok, agendanya masih pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan pihaknya.
"Sidang besok agendanya masih pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kami, besok ada 2 (dua) saksi yang akan kami hadirkan dipersidangan,siapa saksinya kita liat besok," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya pada agenda Sidang minggu lalu sebanyak 7 orang saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait kasus atau peristiwa tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur.
Sebanyak 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan tersebut termasuk saksi Emilia Nurhayati Alias Nur penumpang mobil Audi yang dikemudikan Sugeng yang juga merupakan majikan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman.