Regional

Istri Hamil Tua, Tangis Sugeng Pecah Minta Dijadikan Tahanan Kota Walau 1 Jam

Sambil terisak-isak terdakwa Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) memohon pada majelis hakim agar permohonan tahanan kota yang

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, saat memeluk istrinya yang sedang hamil tua usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4) (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Sambil terisak-isak terdakwa Kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) memohon pada majelis hakim agar permohonan tahanan kota yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Cianjur.

Sebelumnya Sugeng mengaku tidak sempat menghadiri dan melihat pemakaman ayahnya selama ia mengringkuk di penjara Polres Cianjur. Terlebih, saat ini istri Sugeng sudah hamil tua. Di hadapan majelis hakim, memohon agar ia dijadikan tahanan kota.

"Walaupun majelis hakim hanya memberikan waktu 1 jam pada saya saat isteri saya melahirkan agar bisa mengazankan anak saya pada saat lahir nanti," ucap Sugeng di persidangan sambil terisak, Selasa (11/4).

Baca Juga: Bantahan Keras Sugeng soal Kesaksian Berbelit Istri Kompol Dwi

Kuasa hukum Sugeng, Martin Lukas Simanjuntak menerangkan pihaknya juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini selain dapat menggali kebenaran material tanpa terburu-buru dengan mengedepan aspek kemanusiaan.

"Kami tidak tahu nanti minggu depan seperti apa jawaban majelis hakim terkait permohonan tahanan kota ini,
kami berharap demi kemanusiaan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami dan keluarga,

Baca Juga: Kubu Sugeng Tuding Saksi dari JPU 'Framing' Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

"Dalam hal ini kita engga usah munafik lah, siapa yang paling dirugikan? Memang si Nur dan kompol D yang dirugikan? Memang Polres Cianjur? Jaksa dan negara yang dirugikan? Tidak!" imbuhnya.

Martin menilai yang paling terdampak kerugian langsung dengan ditahannya Sugeng yakni pihak keluarga korban. Usulan permohonan peralihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota juga didukung oleh Yayan yang juga ayah korban Selvi Amelia Nuraeni.

"Sesuai Pasal 23 angka 2 KUHAP yang mengatakan dengan permohonan khusus Penyidik, jaksa atau majelis hakim yang menangani perkara dapat menyetujui ataupun memberikan penetapan peralihan tahanan tersebut. Ini soal kemanusiaan loh. Kalau kita bilang ini revolusi mental ini saatnya untuk mengedepankan kemanusiaan," tambahnya.

Baca Juga: Saling Silang Keterangan Saksi, Terdakwa Malah Tolak Keduanya

Diketahui Sidang Kasus Tabrak Lari Selvi Amelia Nuraini (19) Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur akan dilanjutkan kembali Selasa depan (18/4) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-Saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor


Komentar
Banner
Banner