Sidang Tabrak Lari Cianjur

Saling Silang Keterangan Saksi, Terdakwa Malah Tolak Keduanya

Terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) menolak keras kesaksian dari dua orang saksi yang dihadirkan

Featured-Image
Terdakwa kasus tabrak lari mahasiswa Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) memberikan tanggapan keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU, Selasa (11/4). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com,CIANJUR - Terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) menolak keras kesaksian dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kedua ini terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) didampingi 9 orang Tim kuasa hukum dari kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak.

Sugeng menyampaikan keberatan sekaligus penolakan dari keterangan dua orang saksi yakni Adrianus Gunawan dan Eli Nurhartati bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya.

"Ijin yang mulia tanggapan saya atas keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi,yaitu pa Adrianus dan Ibu Eli, saya keberatan dan menolak semua keterangan yang disampaikan kedua saksi," kata Sugeng kepada majelis hakim di PN Cianjur, Selasa (11/4).

Baca Juga: 2 Saksi Sampaikan Keterangan Berbeda soal Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur

Pantauan bakabar.com suasana sidang sempat memanas karena terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Tim Kuasa Hukum Sugeng terkait perbedaan keterangan yang disampaikan saksi Adrianus serta Ibu Eli.

Majelis hakim melanjutkan sidang dengan kembali meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi berikutnya yaitu saksi Ahmad Jamaludin
Yusef Hendrayani, dan Yetama Priadi.

Terdakwa Sugeng sempat ingin menyampaikan pertanyaan langsung kepada kedua saksi namun dilarang oleh majelis Hakim.

"Saudara terdakwa cukup memberikan tanggapan saja atas keterangan para saksi, jika keberatan cukup sampaikan keberatan," kata Hakim Ketua Muhammad Iman kepada terdakwa.

"Soal pertanyaan silahkan sampaikan ke majelis hakim, nanti kami yang akan menanyakan ke saksi," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Nur Majikan Terdakwa Sugeng Hadir sebagai Saksi

Sebelumnya, supir mobil Audi yakni Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan korban mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Dalam sidang perdana, JPU mendakwa Sugeng telah melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner