Regional

2 Saksi Sampaikan Keterangan Berbeda soal Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur

Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Featured-Image
Suasana sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. Agenda sidang kali pemeriksaan keterangan saksi, Selasa (11/4/2023). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, Jumat (20/1).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi di antaranya Adrianus Gunawan, Eli Nurhartati, Emilia Nurhayati, Diana Safitri, Ahmad Jamaludin, Yusef Hendrayani, dan Yetama Priadi.

Hakim Ketua Muhammad Imam menjelaskan bahwa agenda persidangan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) yang dilaksanakan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Nur Majikan Terdakwa Sugeng Hadir sebagai Saksi

Dalam kesempatan itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menggali keterangan saksi Adrianus Gunawan dan Eli Nurhartati terkait peristiwa yang menewaskan Selvi.

Saat JPU merinci keterangan kedua saksi, terdapat perbedaan keterangan antara saksi Adrianus Gunawan dan Eli Nurhartati tentang ciri-ciri mobil dan bagian mobil yang telah menabrak atau melindas kepala Selvi.

Dalam keterangan yang disampaikan Adrianus misalnya, ia mengaku melihat langsung mobil yang melindas korban. Tak hanya itu, secara spesifik ia menyampaikan mobil penabrak Selvi itu memiliki ciri berwarna hitam dan ban besar.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Didakwa Melanggar Lalu Lintas

"Korban terlindas ban belakang mobil tersebut serta masih ada jarak antara kepala korban dengan body mobil yang melindas itu," kata Adrianus dalam persidangan.

Keterangan Adrianus justru berbeda dengan keterangan saksi lainnya yakni Eli Nurhartati yang menyampaikan mobil yang menabrak Selvi merupakan mobil berjenis sedan.

"Setahu saya jenis mobilnya sedan namun merknya tidak tau pasti, dan korban terlindas roda depan," kata Eli.

Baca Juga: Sugeng Bersumpah Tak Bersalah dalam Kasus Kecelakaan Maut Cianjur

Sebelumnya, Sugeng (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Dalam sidang perdana Sugeng didakwa telah melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner