bakabar.com,CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4).
Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni.
Sidang perdana kasus tabrak lari tersebut dipimpin Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, dengan Hakim anggota Dian Yuniati dan Erli Yansah.
Baca Juga: Sugeng Bersumpah Tak Bersalah dalam Kasus Kecelakaan Maut Cianjur
Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan terdakwa yang mengikuti iring-iringan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa izin dari yang berwenang dengan kecepatan 60-70 kilometer melindas kepala korban Selvi Amelia Nuraini," ujar Prasetya Djati Nugraha, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Michel Stanley Kosasih berkeyakinan kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang disangkakan jaksa.
Baca Juga: Suara Sugeng Melawan Kriminalisasi: Sebuah Surat untuk Jokowi
"Karena itu kita tadi di persidangan tidak melakukan eksepsi karena berkeyakinan klien kami tidak bersalah. Kita ingin minta persidangan langsung ke pokok perkara untuk pembuktian," kata Michel.
Sugeng didakwa telah melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.