Kasus Tabrak Lari

Sugeng Bersumpah Tak Bersalah dalam Kasus Kecelakaan Maut Cianjur

Terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama bersumpah tak bersalah dalam kasus yang menewaskan Selvi Amalia.

Featured-Image
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) Terdakwa dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, usai mengikuti sidang Perdana kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Cianjur (Foto,apahabar.com /Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama bersumpah tak bersalah dalam kasus yang menewaskan Selvi Amalia.

Hal ini disampaikan Sugeng saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota Dian Yuniarti dan Erli Yansah mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: [ News Flash ] Polri Pastikan SG Tersangka Kecelakaan Cianjur

Dalam persidangan itu, terdakwa Sugeng yang didampingi tim pengacara dari kantor hukum Kamarudin Simanjuntak itu sempat menyampaikan langsung ke majelis hakim bahwa dirinya bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

"Demi Allah, saya bukanlah pelaku penabrak korban Selvi. Semoga saja bapak majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya," kata Sugeng dalam persidangan, Selasa (4/4).

Sementara kuasa hukum tersangka Sugeng, Michel Stanley menerangkan jika pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi dalam sidang perdana itu karena yakin kalau kliennya bukan pelaku tabrak lari tersebut.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditolak Pengadilan

"Kita tidak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), karena yakin bahwa klien kami bukanlah pelakunya. Banyak fakta yang sudah diungkap di berbagai media, itu sudah jelas," kata Michel.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang dengan langsung masuk ke agenda pokok perkara.

"Dalam perkara ini, tersangka dan keluarga besarnya mengaku dizolimi dan dikriminalisasi oleh para penguasa dan kami yakin bahwa Sugeng tidak bersalah," jelasnya.

Baca Juga: Mencengangkan! Penabrak Mahasiswi Cianjur Bukan Pengemudi Audi A6, Tapi Mobil...

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan menyebutkan agenda sidang ditunda untuk agenda pembuktian.

"Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa (11/4) dengan agenda pokok perkara dan pemeriksaan di saksi dari JPU," kata Hakim Rudita.

Editor


Komentar
Banner
Banner