bakabar.com, CIANJUR - Emelia Nurhayati Alias Nur (23) penumpang mobil Audi yang juga majikan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) hadir menjadi saksi dalam sidang kedua kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi, Selasa (11/4).
Dari pantauan bakabar.com Nur datang ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan mengendarai mobil Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi B 18 NYG.
Tak hanya itu Nur hadir dengan menggunakan busana gamis dengan warna yang didominasi putih.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sugeng Ajukan Permohonan Tahanan Kota ke Mejelis Hakim
Di gerbang Pengadilan Negeri Cianjur Nur turun dari mobil dan langsung disambut Ade Suganda salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
Saat wartawan mencoba mewancarai Nur tentang kehadirannya dan juga tanggapan tentang kesaksiannya yang berubah pada saat di BAP penyidik Satlantas polres Cianjur, Nur tidak bergeming dan berlalu.
Diketahui Nur menghilang setelah memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal 29 Januari 2023 yang berbeda pada saat dirinya melakukan konferensi pers dengan awak media.
Baca Juga: Sugeng Bersumpah Tak Bersalah dalam Kasus Kecelakaan Maut Cianjur
Dalam kesempatan tersebut Nur mengakui bukan mobil yang ditumpangi atau yang dikemudikan terdakwa Sugeng sebagai pelaku tabrak lari tersebut.
Emilia Nurhayati Alias Nur merupakan majikan dari terdakwa Sugeng yang juga diketahui sebagai isteri kedua dari Kompol D, yang pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas atau peristiwa tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) sebagai penumpang mobil Audi yang dikemudikan terdakwa Sugeng.