bakabar.com, CIANJUR - Pihak kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, mengajukan permohonan tahanan kota terhadap Sugeng kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Sugeng dalam sidang perdana kasus tabrak lari di pengadilan negeri Kabupaten Cianjur, Selasa (4/4).
Menurut Tim kuasa hukum Sugeng dari kantor Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Michel Stanly Kosasih, pihaknya punya alasan tersendiri mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya.
Baca Juga: Di Balik Pergantian Tim Kuasa Hukum Sugeng, dari Yudi Junadi ke Kamaruddin Simanjuntak
Michel mengatakan permohonan perihal tahanan kota untuk Sugeng berdasarkan kemanusiaan. Mengingat kondisi keluarga Sugeng setelah dirinya ditahan di sel Mapolres Cianjur.
"Bayangkan Sugeng itu dikriminalisasi dan tidak bersalah, dia punya 3 anak yang masih kecil, istrinya hamil tua," kata Michel kepada bakabar.com, Selasa (4/4).
Selain itu, menurut Michel, status Sugeng yang ditetapkan menjadi tersangka tidak mendasar.
"Seakan Sugeng ini pelaku dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal tidak pernah lari,dan tidak kemana-mana," ujar Michel.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Didakwa Melanggar Lalu Lintas
Baca Juga: Sugeng Bersumpah Tak Bersalah dalam Kasus Kecelakaan Maut Cianjur
Sementara itu Majelis hakim melalui pejabat Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan terkait permohonan tahanan kota yang disampaikan pihak kuasa hukum Sugeng, Majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu permohonan yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa tersebut.
"Majelis hakim akan mempelajari permohonan yang disampaikan pihak kuasa hukum Sugeng terkait pemindahan tahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Nanti akan diberikan jawaban apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak pada agenda sidang minggu depan," kata Erli Yansah.