Kasus Tabrak Lari

Di Balik Pergantian Tim Kuasa Hukum Sugeng, dari Yudi Junadi ke Kamaruddin Simanjuntak

Diketahui sebelumnya terdakwa Sugeng dari awal -awal kasus tabrak lari ini mencuat, Sugeng didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum yudi Junadi

Featured-Image
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dari Kantor hukum Kamarudin Simanjuntak Mantan Kuasa Hukum Almarhum Brigadir Joshua (Foto,apahabar.com /Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dalam sidang perdananya didampingi 7 orang kuasa hukum yang baru dari kantor hukum Kamaruddin Simanjuntak yang juga mantan kuasa hukum pihak keluarga Almarhum Brigadir Joshua.

Diketahui sebelumnya terdakwa Sugeng dari awal-awal kasus tabrak lari ini mencuat, Sugeng didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Yudi Junadi.

Sugeng menerangkan pihaknya sebelumnya telah mencabut kuasa terhadap Yudi Junadi sebagai kuasa hukumnya karena pertimbangan kondisi kesehatan Yudi Junadi yang sedang sakit.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Didakwa Melanggar Lalu Lintas

Saat ini diketahui Yudi masih menjalani perawatan dan menggantikannya dengan tim kuasa hukum dari kantor hukum Kamarudin Simanjuntak.

"Kondisi Pak Yudi lagi sakit kasihan beliau. Dengan Pertimbangan itu saya dan keluarga mencabut kuasa pada Pak Yudi untuk menjadi kuasa hukum saya,dan mengganti kuasa hukum dari Tim Kamaruddin Simanjuntak," kata Sugeng pada bakabar.com, Selasa (04/04).

Sementara itu Tim kuasa hukum Sugeng yang baru dari kantor hukum Kamarudin Simanjuntak yang diwakili Michel Stanley Kosasih mengatakan pihaknya menjadi kuasa hukum terdakwa Sugeng setelah pihak keluarga terdakwa datang langsung menemui Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam pertemuan tersebut keluarga Sugeng meminta dan memohon Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan mantan pengacara Brigadir J agar mendampingi dalam kasus ini yang sedang membelit Sugeng.

Baca Juga: Sugeng Bersumpah Tak Bersalah dalam Kasus Kecelakaan Maut Cianjur

"Jadi pihak keluarga datang langsung menemui Pak Kamaruddin memohon untuk didampingi dalam kasus ini dan keluarga ingin mendapatkan keadilan karena merasa dizalimi dan dikriminalisasi oleh para penguasa-penguasa ini," kata Michel, Selasa (4/4).

Michel menjelaskan terkait dengan kuasa hukum sebelumnya pihaknya tidak ada masalah serta tidak ada hubungan apa-apa sebelumnya.

"Pihak keluarga datang ke kami dengan membawa surat pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum sebelumnya. Jadi kita tidak ada masalah dengan kuasa hukum sebelumnya," ucap Michel.

Baca Juga: Suara Sugeng Melawan Kriminalisasi: Sebuah Surat untuk Jokowi

Michel mengungkapkan dalam kasus tabrak lari yang sedang dihadapi Sugeng ini, Kamaruddin Simanjuntak sendiri juga akan turun langsung untuk mendampingi terdakwa Sugeng dalam persidangan serta menjadi menjadi ketua Tim kuasa hukum.

"Dan kita akan buktikan siapa yang sesungguhnya bersalah dalam kasus tabrak lari ini, karena kami pun sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah melainkan telah dizalimi," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner