Korupsi Gubernur Papua

Beralasan Sakit, Lukas Enembe Minta jadi Tahanan Kota

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe meminta untuk diberikan izin menjadi tahanan kota lantaran menderita sakit yang tak berkesudahan.

Featured-Image
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe meminta untuk diberikan izin menjadi tahanan kota lantaran menderita sakit yang tak berkesudahan.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Lukas Enembe, OC Kaligis saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6).

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota," kata Kaligis.

Baca Juga: Lukas Enembe Mengeluh Dizalimi dan Dimiskinkan KPK!

Kaligis mengeklaim jika status Lukas menjadi tahanan kota membuat kliennya lebih mudah untuk menjalani pengobatan demi memulihkan kesehatannya.

"Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Dia juga meminta kepada hakim untuk menjalani pemeriksaan terdakwa Lukas secara offline dengan pendampingan dokter.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp45,8 Miliar, Lukas Enembe: Jaksa Tipu Tipu

"Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima puluhan miliar yang didapati dari sejumlah pihak.

Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi yang merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Kemudian dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa KPK.

Diduga uang sebanyak Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Dalam kasus ini kemudian Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner