Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Mengeluh Dizalimi dan Dimiskinkan KPK!

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengaku dizalimi dan dimiskinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sengkarut kasus dugaan korupsi di Papua.

Featured-Image
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengaku dizalimi dan dimiskinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sengkarut kasus dugaan korupsi di Papua.

Hal ini disampaikan Lukas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/6).

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, saya Gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi dan saya dimiskinkan,” ujar Lukas Enembe yang dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp45,8 Miliar, Lukas Enembe: Jaksa Tipu Tipu

Lukas juga membantah telah melakukan korupsi dan menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya.

Justru Lukas menuduk KPK telah menggiring opini agar melabelisasi dirinya sebagai koruptor.

“Saya Lukas Eenembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Lukas Enembe Berlangsung Hari Ini

Terlebih KPK juga dituding telah memfitnah Lukas karena aktif melakukan perjudian.

“Saya dituduh penjudi, sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,” jelasnya.

Di sisi lain dalam dakwaan Jaksa KPK menduga uang puluhan miliar diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," ujar jaksa KPK.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima puluhan miliar yang didapati dari sejumlah pihak.

Pertama, sebesar Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi yang merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Kemudian dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa KPK.

Diduga uang sebanyak Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Dalam kasus ini kemudian Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner