Korupsi Gubernur Papua

Didakwa Terima Suap Rp45,8 Miliar, Lukas Enembe: Jaksa Tipu Tipu

Lukas Enembe memprotes tuduhan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 45,8 miliar. Ia menganggap JPU mengarang angka tersebut.

Featured-Image
Terdakwa kasus suap, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang atas kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2023. Foto : Apahabar.com.

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang atas kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6)

Dalam persidangan, Lukas Enembe memprotes dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirirnya telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar.

Dalam Dakwaan JPU KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," ujar JPU dalam proses sidang Tipikor dalam dakwaaanya.

Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Hadiri Sidang Perdana secara Daring

Lukas Enembe kemudian membantah keras penyataan JPU menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.

“Woi dari mana 45? Tidak benar!” ujar Enembe.

Majelis Hakim kemudian meminta penasihat hukum dan keluarga terdakwa untuk dapat menenangkan Gubernur Papua itu.

Lukas Enembe kemudian melontarkan penyataan bahwa JPU melakukan dakwaan secara tipu tipu.

“Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya!” kata Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe Ingin Dengarkan Dakwaan Langsung di PN Tipikor

Dalam kasus ini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Dalam kasus ini penyidik KPK menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Sementara dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terlihat jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.

Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Dakwaan Lukas Enembe Demi Alasan Kesehatan

Dalam kasus ini juga KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah menyita sejumlah aset Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Kemudian pada April 2023, KPK kembali menyita aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp60,3 miliar, berupa sejumlah bidang lahan, rumah, dan apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner