Peristiwa & Hukum

Terdakwa Penipuan Pengadaan Alkes Rp23 Miliar Cuma Dituntut 10 Bulan

Pihak korban merasa bahwa tuntutan 10 bulan itu terlalu ringan dan telah melukai rasa keadilan.

Featured-Image
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara penipuan pengadaan Alkes Rp23 dengan terdakwa Arianto yang di gelar di PN Banjarmasin, Selasa (28/5) kemarin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perkara penipuan berkedok pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp23 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tengah jadi sorotan.

Pasalnya, tuntutan 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Arianto menuai protes dari pihak korban. Mereka merasa bahwa tuntutan itu terlalu ringan dan melukai rasa keadilan.

"Dimana keadilan yang berpihak bagi korban? Sangat jelas ini mencederai rasa keadilan. Tuntutan cuma 10 bulan. Itu terlalu ringan. Sementara kerugian klien saya puluhan miliar,” ujar pengacara korban, Bernard, Rabu (29/5).

Bernard pun juga mengatakan bahwa di persidangan itu juga merasa bahwa terdakwa begitu diistimewakan. Di antaranya terdakwa tak pernah sekalipun hadirkan langsung dalam ruang sidang tapi hanya secara virtual.

Kemudian juga adanya kejanggalan berupa pengakuan terdakwa bahwa telah menghibahkan telepon genggam yang sejatinya di dalamnya terdapat bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara tersebut.

“Kemana lagi masyarakat mencari keadilan jika korban saja diperlakukan seperti ini," kata Bernard.

Pembacaan tuntutan perkara penipuan ini sejatinya dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syafiri pada sidang pada Selasa (28/5) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Arianto sendiri merupakan Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA). Dia diduga telah melakukan penipuan berupa mengadaan alkes secara fiktif hingga mengakibatkan korban menelan  kerugian sebesar Rp23 miliar.

Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.

Terdakwa pun diduga memalsukan sejumlah dokumen tidak tanggung-tanggung ada 5 instansi digarap oleh Terdakwa guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.

Arianto juga sempat melarikan diri setelah kasus terbongkar. Bahkan dia diduga sempat bersembunyi ke luar negeri. Sempat diburu selama 2 tahun Arianto akhirnya tertangkap dalam pelarinya pada pada Januari 2024 oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel di Bali. 

Atas perbuatan itu, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Editor


Komentar
Banner
Banner