bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta untuk mendengarkan secara langsung dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maka sidang ditunda pada Rabu (19/6) pekan depan yang digelar secara luring di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya mohon agar mohon hadir secara langsung di ruang sidang Tipikor Jakpus, saya yakni tidak ada alasan untuk tidak hadir secara offline," kata Pengacara Lukas Enembe, Petrus yang tersambung daring dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Dakwaan Lukas Enembe Demi Alasan Kesehatan
Sebelumnya Majelis Hakim menunda sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe lantaran alasan kesehatan dan akan dilanjutkan pada Senin (17/6) pekan depan secara luring di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Demikian persidangan hari ini kita nyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari, tetap hari Senin tanggal 19 Juni 2023 ya," kata hakim di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor!
Untuk itu majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan terdakwa Lukas Enembe untuk kembali menjalani penahanan.
"Saudara kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan ya," sambung dia.
Semula Lukas meminta untuk menghadiri sidang dakwaan secara luring dan menyertakan dokumen kesehatan.