bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat dengan kasus penyelundupan 21,9 kilogram sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di Hotel Delima, Jalan A Yani Kilometer 7, Kertak Hanyar, Banjar pada 20 Juni 2025 lalu?
Perkaranya saat ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (29/10).
Mengenakan rompi tahanan oranye plus peci putih, Tubagus Fathul Azim yang tak lain pelaku penyelundupan didudukan di kursi pesakitan. Dengan wajah tertunduk pria yang memiliki nama samaran Martin. YZ alias Xcsoot alias Feelgood itu secara saksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ariyas Dedy itu, Fathul didakwa JPU dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah bersalah mengedarkan narkotika dalam jumlah jumbo tersebut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” Ujar Rakhmat saat membacakan surat dakwaan.
Dalam sidang dakwaan tersebut, terungkap Fathul merupakan kurir. Ia diperintahkan bosnya bernama Brazil untuk menyelundupkan puluhan kilo sabu tersebut dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah ke Banjarmasin. Perintah itu disampaikan oleh kaki tangan Brazil bernama Nipon melalui sebuah aplikasi Signal.
Fathul mengenal Nipon saat sama-sama menjadi narapidana di Lapas Lampung. Setelah bebas pada Agustus 2021 ia bekerja sebagai kurir makanan, dan sering mengantarkan makanan Nipon. Lambat laun ia diajak untuk mengantarkan sabu. Dan disuruh membuat akun di aplikasi Signal sebagai sarana komunikasi.
Hingga akhirnya pada 31 Mei 2025 Fathul mendapat tugas ke Palangkaraya. Saat itu dia diberi ongkos operasional dari Lampung sebesar Rp3 juta. Tugasnya mengambil 23 paket sabu seberat 21,9 kilogram dengan sistem ranjau. Kemudian dibawa ke Banjarmasin.
Selama di Palangka Raya, Fathul sempat menerima kiriman uang melalui transfer dari Nipon sebanyak 10 kali, dengan total Rp74 juta. Sebelum akhirnya ia berangkat ke Banjarmasin membawa 21,9 kilo sabu dan akhirnya dibekuk Polisi di Hotel Delima.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Dedy memberikan kesempatan kepada Fathul untuk memberikan tanggapan. Namun lantarana kuasa hukumnya belum dapat mendampingi di persidangan maka sidang ditunda pada Rabu (5/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari terdakwa.









