Borneo Hits

Pria Asal Kelayan Banjarmasin Ditangkap di Tapin, Diduga Kurir Sabu

Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (40) yang diduga kuat sebagai kurir narkotika.

Featured-Image
Tersangka SU, warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin diduga kurir Sabu saat diamankan di Mapolres Tapin. Foto - Istimewa.

bakabar.com, RANTAU – Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (40) yang diduga kuat sebagai kurir narkotika.

Penangkapan dilakukan, Senin (13/1) sekitar pukul 16.30 Wita di depan toilet Masjid Raya Nurul Falah Dulang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.

Adapun SU yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diduga kuat sebagai kurir narkotika.

Penyebabnya polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat bersih 9,71 gram yang ditemukan dalam tisu di tas selempang hitam milik pelaku.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi. Selanjutnya Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengintaian, mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Ini hasil kerja sama yang baik antara warga dan polisi. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan, sehingga penangkapan berhasil dilakukan," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, Selasa (15/1).

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu di Tapin dan sekitarnya. Polisi pun terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku narkotika untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda," tegas AKP Saepudin.

SU ditahan di Mako Polres Tapin dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner