bakabar.com, BANJARMASIN - Amsyah Yadhi (40) seperti disambar geledek di siang bolong. Mimpi buruknya datang seiring hukuman yang dituntut jaksa kepada hakim. Kurir sabu 30 kilo itu dituntut mati.
Ya, terdakwa kasus narkotika asal Banjarmasin Selatan itu dituntut mati lantaran kedapatan mengedarkan sabu puluhan kilo.
Selain itu dia juga kedapatan mengedarkan 4.832 butir pil ekstasi berwarna merah muda serta 13,91 gram serbuk ekstasi.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (5/3).
Dalam nota tuntutannya, Ariyati selaku JPU berkeyakinan Terdakwa Yadhi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sehingga Yadhi dituntut berat karena terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
“Selain itu juga, terdakwa saat memberikan keterangan berbelit belit dan juga seorang residivis,” ujar Ariyati.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan saat sidang lanjutan Selasa (11/3) pekan depan.
Sebagai pengingat, Yadhi ditangkap jajarannya Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2 Agustus 2024 lalu di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar.
Dicegat saat melintas menggunakan motor matic di Desa Tambak Sirang Darat oleh polisi, Yadi kedapatan membawa sabu sebanyak 30 kilo dan 832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan dalam kardus.
Kala itu Yadhi mengaku disuruh oleh seorang yang tak dia kenal. Sementara sepengetahuannya barang haram tersebut didatangkan dari Kalimantan Barat (Kalbar).