Korupsi Gubernur Papua

KPK Limpahkan Berkas Perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua

Featured-Image
Lukas Enembe tiba di KPK dengan pengawalan ketat Brimob Polri. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga: KPK Tancap Gas, Periksa Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe

Tim Jaksa mendakwa Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta.

Lalu kasus Lukas Enembe kini bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Sementara untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Lukas Enembe masih menunggu diterbitkannya agenda penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.

Baca Juga: Tim Penyidik Limpahkan Barang Bukti TPPU Lukas Enembe ke Jaksa KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Satu di antaranya merupakan pengacara Lukas Enembe.

Juru Bicara Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengacara Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu pun memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga: KPK Resmi Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Penjara!

"Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ada indikasi menghalangi proses penyidikan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

Ali membeberkan, satu tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman. Gerius diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun Ali belum mengungkapkan penetapan status tersangka Gerius secara rinci.

Editor


Komentar
Banner
Banner