News

KPK Tancap Gas, Periksa Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe

KPK kembali memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus gtarifikasi yang menjerat Lukas Senembe. Saksi yang diperiksa adalah Kadis PUPR dan pengacaranya.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/5).

KPK juga memeriksa Pengacara LE, Aloysius Renwarin guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) yang diduga dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua tersebut.

"Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka LE untuk tersangka SRR," ungkap Ali.

Baca Juga: KPK Resmi Jebloskan Pengacara Lukas Enembe ke Penjara!

Sebelumnya, Penyidik KPK telah melimpahkan kasus tersangka LE kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan. Sementara pemriksaan kepada saksi-sakis terkait akan tetap dilakukan.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Ali di Jakarta, Jumat (12/5).

Baca Juga: Tak Diberi Izin Dampingi Lukas Enembe, OC Kaligis Sentil KPK

Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material. Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, SRR ditahan KPK pada Selasa (9/5) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus LE.

"Tim Penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK. Namun, dalam proses hukum ia diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum untuk membela kliennya.

Editor


Komentar
Banner
Banner