bakabar.com, JAKARTA - KPK resmi menjebloskan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua.
"Proses penahanan terhadap saudara tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) , dengan dugaan menghalangi proses penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi saudara LE mantan gubernur provinsi Papua," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Pantauan bakabar.com, Stefanus mengenakan rompi oranye dan diborgol saat diperlihatkan ke muka publik.
Baca Juga: KPK Bantah Pengacara Lukas Enembe Kebal Hukum!
KPK menemukan sejumlah fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan korupsi.
Di antaranya, Stefanus minta saksi di kasus Lukas Enembe tak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Stefanus menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Tak Gunakan Baju Tahanan
Akibat perbuatannya, Stefanus ditahan selama 20 hari pertama hingga 28 Mei 2023 mendatang di Rutan KPK Cabang Mako Puspom TNI AL, Jakarta Utara.
Sementara dalam proses pemeriksaan KPK menyebut jika Stefanus masih tetap menggunakan pakaian toganya, sebagaimana mestinya pakaian tersebut digunakan aparatur persidangan.
"Tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak melepas," pungkasnya.